Hukum Perdata Indonesia
            Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki  subyek   hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula   hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. 
Hukum   publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan   umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan   pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),   kejahatan (hukum pidana) 
Hukum   perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara   sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,   perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan   tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya   hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai   pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek   hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum   adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi  pokok  suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek  hukum  adalah benda.
Kewajiban        adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.
            Ada   beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum   tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain: 
a.       sistem hukum Anglo-Saxon   (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya   termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh   Inggris, misalnya Amerika Serikat. 
b.      sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
sumber : http://mynameisanggun-bukuhariananggun.blogspot.com/2011/02/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar