Judul : Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah
Penulis : Agus Waluyo Nur
Sumber :
Review :
Kehadiran leasing telah menciptakan wahana baru untuk pengembangan pembiayaan investasi bagi dunia usaha, baik usaha kecil, menengah maupun besar. Adanya jasa leasing, pengusaha dapat melakukan perluasan produksi dan penambahan barang modal dengan cepat. Kebutuhan terhadap produk pembiayaan dengan system leasing ini pada dasarnya telah dirasakan sejak awal berdirinya bank- bank Islam, karena dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, bukan jasa.
Bagi perbankan syariah, produk leasing sangat dibutuhkan masyarakat untuk menopang ekonomi lemah, karena mampu berpartisipasi meningkatkan dan memberdayakan perekonomian yang berwujud dalam penciptakan iklim kondusif bagi masyarakat untuk berkembang, peningkatan kemampuan masyarakat melalui pengembangan kelembagaan, dan menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan.
Pembiayaan dengan sistem leasing juga sangat menarik karena tidak dituntut dengan barang jaminan yang memberatkan serta adanya opsi yang memungkinkan untuk memiliki barang di akhir periode sewa atau mengembalikannya.
Untuk menghindari sistem bunga maka istilah yang dipakai bank syariah adalah ijarah, meskipun memiliki kesamaan dengan leasing.
Aspek Hukum dalam Ekonomi
2 EB 09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar